Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta, MBGtoday.com, Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka tersebut diumumkan oleh Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi, dan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Nurman disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie.
Penyidik menduga Nurman berperan sebagai penjaga gerbang (gate keeper) dalam jaringan bisnis yang diduga berkaitan dengan Febrie, yakni bertugas mengelola, mengamankan, atau menjadi perantara dalam pengelolaan aset maupun transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Rudi, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa Nurman Herin turut serta dalam proses pencucian uang yang saat ini tengah diusut.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono, Kamis (30/7).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai Kamis.

