Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal
Semarang, MBGtoday.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja, yang melibatkan dua geng asal Kota Semarang melawan satu kelompok dari Kabupaten Kendal.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan masih memburu 17 pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Anwar Nasir mengatakan peristiwa tawuran.
Tawuran melibatkan dua kelompok remaja asal Semarang, yakni Brakitcil dan Anjay 165 yang bergabung menghadapi kelompok Wartan Kendal. Dilansir dari Radio Idola, Jumat (7/8).
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, ketika berada di lokasi yang ditentukan, kedua kelompok berhadapan dengan sekira 30 anggota Wartan Kendal. Dalam aksi tersebut, sebuah molotov berisi bensin dan satu petasan dilemparkan ke arah lawan sebelum kelompok Wartan Kendal meninggalkan lokasi.
Meski terjadi bentrokan bersenjata, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. “Dalam pengembangan kasus, kami menemukan sembilan bilah celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat warung di kawasan Semarang. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak,” jelasnya.
Anwar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Lebih lanjut Anwar menjelaskan, polisi masih memburu 17 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang, dan 10 orang dari kelompok Kendal.
“Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya

