DPR Proses 4 Nama Calon Deputi Gubernur BI, Siapa Saja?
Jakarta, MBGtoday.com, DPR RI akan segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pengisian jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan empat nama untuk mengisi jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI. Sementara untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI, Presiden mengusulkan Aida S. Budiman. Adapun dua nama yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur BI yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
"Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, seluruh nama tersebut akan diproses DPR sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut baru akan berjalan setelah DPR memasuki masa persidangan berikutnya.
"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Menurut Puan, mekanisme di DPR akan menjadi tahapan untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur BI sebelum kemudian dilantik oleh Presiden.
"Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," ujarnya.
Puan memastikan DPR akan segera memulai proses tersebut setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus mendatang. Dengan demikian, proses pengisian jabatan Dewan Gubernur BI akan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan DPR sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutur Puan.
Pengusulan empat nama tersebut mencakup sejumlah posisi strategis dalam struktur kepemimpinan BI. Gubernur BI memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan bank sentral, sementara Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur menjalankan fungsi pendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan BI.
Puan menegaskan, DPR akan menjalankan proses tersebut secara kelembagaan setelah menerima Surpres dari Presiden. Selanjutnya, tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
Dengan masuknya usulan tersebut ke DPR, proses pergantian dan pengisian jabatan pimpinan BI selanjutnya akan menjadi bagian dari agenda DPR pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026.

