DPR Desak Pemerintah Audit Korporasi Ungkap Aktor Karhutla


Jakarta, MBGtoday.com, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak Pemerintah segera melakukan audit korporasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Desakan ini menyusul penetapan 72 tersangka perorangan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata Alex Indra Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).

Menurut Alex, audit korporasi tidak hanya penting untuk mengungkap “actor intelektual” atau pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Melainkan juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang. Dengan kata lain lewat audit, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar.

Bahkan ia menilai Pemerintah perlu menjadikan audit korporasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin usaha setiap tahun. Langkah tersebut dinilai dapat memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus mengungkap aktor intelektual dibalik Karhutla.

“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” tegas Alex.

Dari audit korporasi, lanjutnya, pihaknya juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan, atau sekadar jadi dokumen administratif.

Alex turut mendorong pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi jangka pendek, disertai penguatan insentif bagi perusahaan yang membuka lahan tanpa membakar.

“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,”jelas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus Karhutla dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Penetapan ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 di sembilan wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Bareskrim Polri juga menyatakan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam Karhutla di sejumlah wilayah. Penyidik Bareskrim akan melacak transaksi keuangan para tersangka untuk mencari pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan pembakaran lahan.