Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ungkap Angka Rp40 Miliar
Jakarta, MBGtoday.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bahkan dalam putusannya hakim mengungkap dugaan Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8).
Richard menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie. Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
“Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” ujar Richard.
Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di rumah Sentul pada 8 Juli 2026 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.
Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak Sprindik diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.
“Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” jelasnya.
Kata Richard, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menerangkan bahwa sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, memeriksa serta menganalisis surat dan dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, serta mengumpulkan barang bukti.
Seluruh hasil penyidikan itu kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti.
Secara lebih konkret, termohon menyebut keterangan Tan Kian, Meik Lusli Dewi Kusuma, dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen terkait Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi kegiatan usaha, barang bukti, serta bukti elektronik.
“Menimbang, bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ungkap Richard.
Meski demikian, Richard menegaskan hakim praperadilan tidak dapat menilai lebih jauh apakah keterangan Tan Kian tersebut benar, apakah uang benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, serta untuk siapa uang tersebut ditujukan.
Menurut dia, penilaian tersebut sudah masuk ke pembuktian unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan hakim dalam perkara pokok.
“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tandasnya.

