Muktamar PBNU Tetapkan "Masa Iddah" 1 Tahun, Gus Yusuf Terjegal?


Jombang, MBGtoday.com, Sidang Pleno IV di Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa massa iddah para Calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibatasi selama satu tahun.

Sidang pleno dipimpin M Nuh di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8).

Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengungkapkan, penegakan aturan tersebut bertujuan demi tegaknya aturan organisasi.

"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 telah diatur bahwa massa iddah atau jeda para calon Rais Aam dan Ketum PBNU menjadi pemicu perdebatan dalam sidang pleno tersebur. 

Muktamirin menyampaikan beberapa usulan yang terdiri dari pemberlakukan masa iddah selama 1 tahun, terdapat diskon 6 bulan, dan penghapusan aturan tersebut karena dinilia mengambil hak para calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. 

"Jadi orang-orang yang pernah pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu," kata Ketua PWNU DKI Jakarta, KH  Samsul Ma'arif.

Namun keputusan ini membuat lokasi Muktamar ke-35 NU didatangai sekelompok massa simpatisan Muhammad Yusuf Chudlori. 

Mereka memprotes hasil sidang pleno yang menurut mereka berdampak pada pencalonan Gus Yusuf sebagai calon ketua umum PBNU.