Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun
Semarang, MBGToday.com, Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Selain itu, Mbak Ita harus membayar uang pengganti sejumlah Rp683,2 juta selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada sidang itu, JPU juga membacakan tuntutan kepada Alwin Basri yang tak lain adalah suami Mbak Ita. Kepada Alwin yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, JPU mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Alwin pun harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 2 tahun penjara.
JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika Mbak Ita tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak punya harta, maka diganti dengan kurungan tambahan 1 tahun.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar JPU.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Mbak Ita dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga modus berbeda. Ia tidak sendiri, melainkan korupsi secara bersama-sama, terutama dengan suaminya, Alwin Basri.
Secara perinci, pada dakwaan pertama, Mbak Ita bersama Alwin Basri dinilai terbukti menerima suap dari rekanan yang memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Terdakwa I (Mbak Ita) dan terdakwa II (Alwin) menerima Rp2 milar dari Martono dan menerima Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar," kata jaksa Rio Vernika.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita bersama Alwin dinilai melakukan pungutan liar (pungli) ke pegawai Bapenda Kota Semarang dengan cara memotong insentif. Mbak Ita menerima Rp1,8 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi secara bertahap R 2 miliar atas proyek pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin menegaskan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
“Kami ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pleidoi atau pembelaan,” jawabnya.

