KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Kedelapan tersangka, masing-masing, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9) malam.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik Husein.
Dalam kasus ini, jelas Husein, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut adalah nilai barang bukti terbanyak yang disita oleh KPK dalam OTT. "Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," terangnya.
Sejumlah barang bukti tersebut tersebar di beberapa tempat, yakni di rumah tersangka Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Sontang Coin Manurung, dan Arif Sugiyanto.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

