Perkuat Manajemen dan Tata Kelola BPR


Jakarta, MBGToday.com, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong penguatan tata kelola dan manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Puteri menyebut, sejak tahun 2005, sudah ada 143 bank telah dilikuidasi yang mayoritas adalah BPR. Secara historis, Hal tersebut disebabkan lemahnya tata kelola manajemen perbankan, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, dan minimnya pengendalian internal. 

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat BPR berperan strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).

Belum lama ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sedang menangani 2 (dua) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya sampai dengan Juli 2025, yakni BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa dan BPRS Gebu Prima. 

Penutupan tersebut karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan. 

Lebih lanjut, Puteri mendorong BPR melakukan transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

“UU ini memberikan landasan untuk transformasi dan penguatan kapasitas usaha BPR melalui kegiatan penukaran valuta asing, transfer dana, pengalihan piutang dan penawaran umum di bursa efek. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, BPR juga dapat memanfaatkan teknologi informasi (IT),” sebutnya.

Puteri juga mendorong pelaku usaha dan regulator di sektor keuangan untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang memberikan peluang dan tantangan. Penggunaan AI dapat bermanfaat untuk membantu analisis data, riset, proyeksi keekonomian, dan pengawasan internal.

Namun, adopsi AI juga membawa tantangan manajemen risiko yang kompleks, seperti isu keamanan dan kerahasiaan data, kejahatan siber, ketergantungan pada pihak ketiga, hingga kompetensi sumber daya manusia. 

“Oleh sebab itu, meluasnya penggunaan AI dalam sektor keuangan membutuhkan pengawasan dan regulasi yang lebih memadai,” tandasnya.