Geger Pelantikan Rektor UIN Sunan Ampel, PMA Perlu Dikaji Ulang
Jakarta, MBGtoday.com, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting menyusul polemik pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan apakah PMA tersebut masih relevan dan layak dijadikan acuan Kementerian Agama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian rektor pada perguruan tinggi keagamaan.
“Apakah PMA Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah ini berlaku dan masih pantas dijadikan rujukan oleh Kementerian Agama?” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Menurut Selly, polemik UINSA perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali keseluruhan proses pengangkatan rektor, mulai dari tahapan penjaringan hingga seleksi dan penetapan.
Ia juga menyoroti ketentuan PMA terkait pemberian pertimbangan terhadap calon rektor. Menurutnya, proses tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, serta jaringan kerja dan kerja sama.
“Artinya, pada saat proses ini sebetulnya Bapak-Bapak bisa mengetahui dari calon-calon tersebut, pada tahapan tadi, bahwa calon tersebut tidak punya moralitas, secara akademik dia tidak layak, kepemimpinannya tidak bagus, dan senat pun harusnya sudah memberitahukan itu,” katanya.
Selly menilai hasil pertimbangan tersebut semestinya menjadi salah satu bahan bagi Menteri Agama sebelum memberikan persetujuan terhadap calon rektor. Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme penyampaian dan pemanfaatan hasil pertimbangan tersebut dalam proses penetapan.
“Di sini jelas bahwa hasil pertimbangan calon rektor sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri melalui rektor dan ketua. Harusnya Pak Menteri sudah tahu dari awal sebelum memberikan persetujuan,” tegasnya.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Selly mendukung pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengangkatan Rektor UINSA. Ia meminta dokumen yang berkaitan dengan proses penjaringan hingga seleksi disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.
“Kalau perlu, berkas-berkas dari mulai tahap penjaringan, dari komite seleksi, sampaikan kepada kami. Kita bentuk Panja khusus untuk UINSA agar tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti halnya penetapan rektor yang lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Selly menilai persoalan UINSA juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pengangkatan rektor di perguruan tinggi keagamaan. Menurutnya, Komisi VIII perlu mengkaji kembali apakah ketentuan dalam PMA tersebut masih memadai untuk menjamin proses pengangkatan yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya juga menyadari bahwa hal ini menjadi catatan Komisi VIII bahwa sebetulnya yang harus dikritisi itu bukan mengenai tahapannya, tetapi regulasi yang dibuat oleh Bapak terkait dengan PMA-nya ini, apakah masih berlaku, masih pantas dijadikan acuan?” katanya.
Selly meminta Komisi VIII membuka dan mengkaji kembali ketentuan dalam PMA tersebut. Selain itu, ia menyampaikan catatan Fraksi PDI Perjuangan agar Inspektorat Kementerian Agama turut melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi di UINSA.
“Pimpinan, maka kita tolong buka kembali PMA-nya itu sendiri. Yang kedua, catatan dari Fraksi PDI Perjuangan, tolong Inspektorat turun untuk menyelesaikan kasus yang ada di UINSA,” pungkasnya.

