Fadia Arafiq Dituntut Penjara 5 Tahun
Semarang, MBGtoday.com, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara soal kasus korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9).
JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Fadia
JPU Agus Subagya menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," ujar Agus.
JPU menyebut, uang pengganti Rp2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari para Organisasi Perangjat Daerah (OPD) untuk para Forkopimda.
Sebelumnya, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

