Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Bogor, MBGtoday.com, Sepuluh unit bangunan klaster mewah tanpa izin di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar.
Pembongkaran fasilitas swadaya tersebut diputuskan setelah tim gabungan menemukan ketiadaan izin pendirian serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan
Proses peruntuhan bangunan tak berizin tersebut, menyusul kesepakatan bersama dengan Komisi XIII. Satu unit ekskavator diterjunkan ke lokasi untuk merobohkan konstruksi rumah dinas yang dijadikan klaster hunian, berawal dari unit nomor 3 yang kanopi dan tembok depannya langsung dihancurkan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa selain ketiadaan legalitas aset negara, struktur bangunan tersebut terbukti melanggar zonasi karena didirikan tepat di kawasan sempadan atau bantaran sungai yang dilarang.
Rudi juga mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas pihak yang sempat menempati bangunan tersebut dan tengah menelusuri oknum yang membiarkan proyek ilegal tersebut berlangsung.
Selain bangunan hunian, tim pemeriksa turut mendalami keberadaan fasilitas kebugaran serta ruangan simulator golf yang proses pengadaannya belum tuntas dan baru terpasang karpet.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menerangkan, dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi,” ujar Sugiat.
Sugiat menegaskan penertiban tidak hanya terhadap bangunan di Lapas Cibinong saja, tetapi juga fasilitas pemasyarakatan lain yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini penting dilakukan, supaya tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selama inspeksi berlangsung, Komisi XIII DPR RI juga menemukan sejumlah fasilitas dan barang di area rumah dinas Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain kulkas, meja, peralatan gym, meja pingpong, berbagai minuman, serta perlengkapan kamar mandi dan dapur.
Temuan tersebut turut menjadi perhatian Komisi XIII guna memastikan aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Maka dari itu, Sugiat meminta pihak pengelola lapas dan kementerian terkait segera mengambil tindakan konkret terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar, supaya tidak disalahgunakan lagi. Jangan sampai ketika kita sudah pulang dari sini, malah dibiarkan dan menjadi persoalan di kemudian hari. Ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” pungkasnya.
Persoalan keberadaan fasilitas mewah ini berawal dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang mengidentifikasi adanya foto serta sejumlah barang pribadi penghuni di lokasi tersebut.

