Pembahasan RUU Desain Industri Diperpanjang


Jakarta, MBGtoday.com, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.

Persetujuan tersebut diberikan agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri dapat melanjutkan pembahasan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10), dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan waktu pembahasan RUU Desain Industri telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 September 2026. Permohonan tersebut disampaikan pimpinan Pansus RUU Desain Industri sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

"Karena itu kami meminta persetujuannya, apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota DPR RI secara serentak.

Dengan persetujuan tersebut, Pansus RUU Desain Industri memperoleh tambahan waktu untuk menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU Desain Industri merupakan upaya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Dalam proses pembahasannya, Pansus menilai perkembangan teknologi, ekonomi digital, serta dinamika industri membutuhkan penguatan kerangka hukum perlindungan desain industri.

Sejumlah substansi masih menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus, antara lain sistem pendaftaran desain, kriteria kebaruan (novelty), masa tenggang (grace period) bagi periset dan pelaku usaha, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam perancangan desain, serta pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

Pansus juga menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah daerah. Masukan tersebut mencakup kebutuhan perlindungan terhadap karya dan inovasi pelaku usaha, khususnya UMKM, dari praktik peniruan atau penjiplakan, sekaligus kemudahan dalam proses pendaftaran desain.

Dalam perkembangan terakhir, Pansus RUU Desain Industri masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu substansial bersama pemerintah. Perpanjangan waktu yang disetujui dalam Rapat Paripurna diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan seluruh materi pembahasan secara komprehensif sebelum dilakukan pengambilan keputusan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

Dengan demikian, persetujuan Rapat Paripurna pada Kamis (1/10/2026) menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan RUU Desain Industri hingga mencapai tahap selanjutnya dalam proses legislasi.