Mahkamah Agung Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa


Jakarta, MBGtoday.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. 

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10) dan menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian Husniah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Putusan majelis hakim MA tersebut menyatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA dan akan mengawal proses tindak lanjutnya. 

"Alhamdulillah, ikhtiar hukum telah kami jalankan. Fakta dan bukti telah kami sampaikan, proses telah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dan hari ini telah ada putusan. Kita hormati putusan tersebut dan mari kita kawal agar seluruh tindak lanjutnya berjalan sesuai hukum,” kata Khaeril, Sabtu (3/10).

Meski putusan MA telah diterbitkan, pihak Husniah Talenrang menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

"Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah Talenrang. 

Namun Adhi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dinilai janggal tersebut.