Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan TPPO Inklusif Disabilitas Melalui Buku Panduan Berbasis Digital
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang setara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas yang diluncurkan pada 28 Juli 2026.
Buku panduan tersebut disusun melalui kolaborasi pemerintah, kementerian dan lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas. Untuk memperluas jangkauan informasi, panduan ini kini tersedia dalam format digital sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma'rup, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan panduan tersebut.
Menurut Farid, kehadiran buku ini memiliki arti penting bagi Kabupaten Bogor karena daerah tersebut turut terlibat sejak tahap awal proses penyusunannya. Kolaborasi yang terbangun dinilai menjadi fondasi dalam menghasilkan panduan yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari ancaman TPPO.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, proses tersebut bermula dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada 2024. Inisiatif tersebut kemudian berkembang melalui kerja sama berbagai pihak hingga menghasilkan buku panduan yang diluncurkan pada Juli 2026.
“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Farid menambahkan, pencegahan TPPO menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius mengingat Kabupaten Bogor memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa. Wilayah tersebut mencakup 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Luas wilayah, tingginya mobilitas penduduk, serta perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang. Oleh sebab itu, langkah pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat keluarga dan desa.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” katanya.
Komitmen Pemkab Bogor dalam pencegahan dan penanganan TPPO sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga rehabilitasi korban.
Namun, perkembangan modus kejahatan dan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah untuk terus menyesuaikan kapasitas serta pendekatan pelayanan. Dalam konteks tersebut, Buku Panduan TPPO Inklusif Disabilitas diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan yang telah ada sekaligus mendorong pelayanan yang lebih inklusif.
“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkap Farid.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merampas harkat, martabat, dan masa depan korban. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganannya harus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi.
“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Woro.
Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, juga menyampaikan bahwa buku panduan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang inklusif.
Ia berharap panduan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam meningkatkan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Penyusunan buku panduan ini difasilitasi oleh Pemkab Bogor sejak tahap awal, dengan dukungan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).
Masyarakat dapat mengakses Buku Digital Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas melalui tautan berikut: https://bit.ly/TPPO-Disabilitas.
Selain itu, tersedia pula video animasi Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas (PP-TPPOID) sebagai media edukasi dan sosialisasi yang lebih mudah dipahami. Video tersebut dapat diakses melalui tautan Google Drive ini.
Melalui panduan tersebut, Pemkab Bogor berharap perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat dapat memperkuat peran masing-masing dalam mencegah serta menangani TPPO. Kolaborasi yang telah dibangun juga diharapkan dapat berkembang menjadi gerakan bersama di berbagai daerah di Indonesia demi mewujudkan perlindungan yang lebih efektif, adaptif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

