KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera


Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya yang juga sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal Rabu tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025, di rumah tahanan Sabang KPK Gedung Merah Putih.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah 5 hari ditetapkan sebagai Dirut HK di tahun 2018, BP langsung melakukan rapat direksi salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

“Adapun lahan tersebut milik tersangka IZ yang rupanya kawan dari BP, yang diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu,” ungkap Asep kepada media, Rabu (6/8).

IZ  dengan PT STJ, jelas Asep, memiliki sejumlah lahan di sekitaran Bakauheni. Kemudian BP meminta tersangka IZ membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. 

“BP juga meminta agar IZ mengusahakan perluasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada tersangka IZ atau perusahaannya,” terangnya.

Selanjutnya, BP meminta tersangka RS selaku ketua tim pengadaan lahan agar segera melakukan pembelian tanah tersebut, apalagi tanah tersebut diketahui mengandung batu andesit yang bisa dijual untuk bahan bangunan.Lalu, pada September 2018 PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan tersebut sekitar Rp24,6 miliar.

“Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT HK, di antaranya melakukan pengadaan lahan tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018,” bebernya.

Hingga tahun 2020, lanjut Asep, Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda dengan total Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 SHGB atas nama perorangan.

“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar,” jelasnya.