Kasus Eks Kapolri, Yusril: Itu Masalah Serius bagi Sebuah Negara
Jakarta, MBGtoday.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal penetapan 3 Jenderal Polisi jadi tersangka penyadapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (3/11) malam.
Yusril mengungkap Presiden Prabowo tahu disadap oleh 3 tersangka tersebut. “Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau,” kata Yusril.
Dalam kasus ini, Yusril menyebut praktik penyadapan telah berlangsung sejak 2025. Sasarannya tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.
“Tapi betul-betul arahan dari Bapak Presiden agar hukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri dan Kapolri melaksanakan perintah itu dengan saksama,” sebutnya.
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius bagi negara. Karena itu, kepolisian perlu menindaklanjuti laporan yang diterima melalui proses hukum.
“Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara. Dan kalau karena ada pihak yang melapor kepada kepolisian, polisi kan harus tentu, tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Terkait tujuan penyadapan, Yusril mengatakan penyidik Polri masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak yang berkepentingan dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik penyadapan.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, ya,” terangnya.
Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

