KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” ungkapnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8).
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif. “Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya.
Dia menyebut, KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Asep menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

