Jenderal Bintang 3 Jadi Panglima Pasukan Khusus 3 Matra TNI
Jakarta, MBGToday.com, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap 42 perwira tinggi di lingkungan TNI. Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Tiga pasukan elite Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Korps Marinir TNI AL, dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU tak lama lagi akan mengalami perubahan besar dalam struktur kepemimpinan.
Untuk pertama kalinya, satuan-satuan tempur elite dari tiga matra TNI akan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga (letnan jenderal, letnan jenderal (marinir), dan marsekal madya).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Mayjen Djon Afriandi yang sebelumnya Komandan Jendera (Danjen) Kopassus, akan menjadi Panglima Kopassus (Pangkopassus) dengan pangkat bintang 3.
Mayjen (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya Komandan Komando Marini (Dankormar), akan menjadi Panglima Komando Marinir (Pangkormar), juga akan berpangkat bintang 3.
Lalu Marsekal Muda (Marsda) Deni Muis yang sebelumnya Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat), akan menjadi Panglima Kopasgat dengan jabatan bintang 3.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan TNI merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang sehat dan terukur.
“Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapuspen menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, TNI terus mendorong peningkatan profesionalisme, soliditas, dan kapabilitas satuan di seluruh jajaran.
Hal ini penting untuk menjaga kesiapan operasional serta mendukung pelaksanaan tugas dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan mutasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen TNI dalam menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
Proses ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi, integritas, serta kesiapan dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

