Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Hukuman Mati
Palembang, MBGToday.com, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Vonis tersebut dijatuhkan usai Kopda Bazarsah terlibat kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam.
Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Isnartanto, Senin (11/8). Selain vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat secara tak hormat dari dinas militer.
Majelis hakim menilai, Kopda Bazarsah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Sejata Tajam Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tidak pidana perjudian
Setelah pembacaan vonis, Kopda Bazarsah diberi waktu sepanjang tujuh hari guna memberikan sikap menerima atau menolak vonis lewat banding.
Kuasa hukum Kopda Bazarsah, Kolonel Chk Amir Welong menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Kami tim kuasa hukum dan terdakwaakan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” jawabnya.
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu. Kala itu, tim gabungan Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di sebuah lokasi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan.
Saat penggerebekan, terjadi baku tembak antara polisi dan orang yang berada di lokasi sabung ayam. Akibatnya, Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, meninggal dunia karena tertembak peluru.
Selain AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta dari Tekab 30 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meninggal karena baku tembak tersebut.
Tempat sabung ayam yang digerebek polisi tersebut dijalankan oleh Kopda Bazarsah. Dalam menjalankan aksinya itu, Kopda Bazarnas bekerja sama dengan Peltu Yun Hery Lubis. Peltu Lubis kala itu menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu.
Kedua personel TNI tersebut bekerja sama membangun area sabung ayam dan bertugas menjadi operator perjudian.
Setelah peristiwa penembakan itu, Kopda Bazarsah kemudian menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer (Depom) Lampung pada 18 Maret 2025.

