KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta, MBGtoday.com, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (15/8).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dan petunjuk yang dapat memperjelas perkara. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini, termasuk memulihkan kerugian negara,” ungkapnya.

Budi Prasetyo, menyebut sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. “Sejauh ini kooperatif,” sebutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru mengatur pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang, KPK menduga adanya aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan inilah yang saat ini tengah didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

Belum lama ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Yaqut Cholil Qoumas.