Ketua MA Minta Seluruh Hakim Hentikan Pelayanan Traksaksional


Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto. (Dok.Mahkamah Agung)

Jakarta, MBGToday.com, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto meminta seluruh hakim untuk menghentikan segala bentuk pelayanan transaksional dalam proses peradilan. 

Hal itu disampaikan Sunarto dalam kegiatan pembinaan bagi para hakim peradilan umum se-wilayah Jakarta pada Jumat (23/5).

Sunarto menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga mencederai keadilan itu sendiri.

“Hentikan pelayanan transaksional sekarang juga. Kalau masih ada di antara kalian yang melakukannya, laporkan saja. Saya tidak main-main, saya sama sekali tidak mentolerir jika masih ada yang melakukan perbuatan paling nista tersebut,” tegas Sunarto.

Pembinaan ini menjadi bagian dari langkah serius Mahkamah Agung dalam merespons berbagai kasus pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah oknum hakim dalam dua tahun terakhir. 

Ketua MA mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan korektif, di antaranya promosi dan mutasi besar-besaran bagi pimpinan serta para hakim di seluruh Indonesia.

Dia juga berpesan kepada para hakim untuk hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedon. Peradilan Jakarta, jelasnya, merupakan etalase peradilan nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

“Namanya juga etalase, gerak gerik kita akan terlihat, akan mudah sekali dinilai,” ucapnya.

Ia meminta para hakim yang tidak kuat menjadi hakim berintegritas agar mengundurkan diri saja, agar tidak menodai perjuangan dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan bersih.

Di akhir sambutannya, Ketua MA mengingatkan pentingnya reformasi dalam sistem promosi jabatan. Ia menekankan bahwa promosi harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata karena senioritas.

“Kepercayaan publik adalah sumber kekuasaan kehakiman. Tanpa kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan pembinaan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat semangat reformasi di tubuh peradilan Indonesia. Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mewujudkan lembaga peradilan yang agung, independen, dan dipercaya masyarakat.