Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Jakarta, MBGtoday.com, Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Setnov menghirup udara bebas dari LP Sukamiskin karena disebut telah melalui proses asesmen. Selain itu, terbitnya pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan PK, batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. “Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” ungkapnya.
Setnov dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya, karena hasil PK MA hukumannya dikurangai dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mantan Ketua DPR RI ini sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan Novanto mendapat remisi total hingga 28 bulan 15 hari. Meski demikian, dia menyebut Novanto bukan bebas karena remisi.

