Pekalongan Usulkan 2.375 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu
Pekalongan, MBGtoday.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengusulkan pengangkatan 2.375 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran dari Kementerian PANRB Republik Indonesia, Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tanggal 8 Agustus 2025.
“Pemkot Pekalongan merespons dengan serius karena jumlah tenaga honorer yang akan diakomodasi cukup besar. Proses ini tentu membutuhkan kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan bisa berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal di kemudian hari,” ujarnya, Senin (25/8).
Didik, sapaan akrab pria tersebut, merinci, ribuan orang usulan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori peserta hasil seleksi PPPK Tahun 2024, yakni 2 orang berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang diangkat sebelum tahun 2005 alias R2, 1.672 orang merupakan tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN (R3), 698 orang adalah pelamar non-ASN 2024 yang tidak masuk data BKN (R4), dan 3 orang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau R5.
“Untuk honorer yang datanya belum masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024, kami masih menunggu kebijakan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Jadi, sementara ini prioritasnya untuk honorer yang sudah terakomodasi dalam sistem PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Terkait hak keuangan, Didik menjelaskan, besaran gaji bagi PPPK paruh waktu belum mengikuti standar PPPK penuh waktu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran, yakni honor yang diterima disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer.
“Untuk jam kerja, juknis resmi dari Kemenpan RB juga masih ditunggu. Artinya, teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah usulan kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu ini diajukan, Kementerian PANRB akan memutuskan persetujuan. Jika disetujui, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NIP keluar, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Meski demikian, Didik menekankan, Pemkot Pekalongan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Keseimbangan anggaran menjadi faktor paling krusial.
“Ya, pada dasarnya kami memang mempertimbangkan pengangkatan paruh waktu ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kami menghitung kemampuan anggaran. Jika kondisi memungkinkan, tentu Pemkot siap mengakomodasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ditambahkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri di berbagai lini pelayanan publik. Namun, di sisi lain, Pemkot Pekalongan dituntut menyiapkan strategi keuangan yang tepat agar kebijakan ini berkelanjutan.
Sebagai informasi berdasarkan Lampiran Surat Edara dari Menteri PANRB tersebut, jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terdiri dari usulan penetapan kebutuhan oleh instansi (7-20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21-30 Agustus 2025), pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025), dan pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 15 September 2025).

