Eks Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara


Semarang, MBGtoday.com, Pengadilan Tipikor Semarang memberikan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.

Adapun sang suami, Alwin Basri mendapatkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Semarang, Rabu (27/8).

Putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya itu, sama-sama lebih ringan satu tahun dibading tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah terhadap seluruh dakwaan yang didakwakan penuntut umum.

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima suap Rp2 Miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar sebesar Rp1,750 Miliar.

Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa terbukti menerima tambahan operasional yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3,083 Miliar.

Pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 Miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.

“Terhadap gratifikasi yang diperoleh terdakwa itu tidak pernah dilaporkan ke KPK,” ungkap hakim/
Dalam putusannya, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Masing-masing sebesar Rp683 Juta untuk Mbak Ita dan Rp4 Miliar untuk Alwin Basri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi 

Selain itu, hakim menilai terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, mengembalikan sebagian suap yang diterimanya, serta terdakwa telah menerima berbagai penghargaan selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang.