Sekda dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka


Semarang, MBGtoday.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Klaten Jajang Prihono (JP) setelah menjadi tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plasa Klaten Tahun 2018- 2023.

Bersama dengan Jajang, kejaksaan juga menetapkan mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Joko merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran keduanya dalam perjanjian sewa menyewa yang merugikan keuangan negara. 

“Baik JS maupun JP menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra sebagaimana mestinya. Selain itu, klausul perjanjian yang disepakati tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” ungkap Lukas, Rabu (27/8).

Adapun klausul yang dimaksud antara lain masa sewa yang melebihi ketentuan maksimal lima tahun, pembayaran yang dilakukan secara bulanan, serta pengenaan sewa hanya pada luasan yang terisi tenant.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 6,88 miliar.

Dalam perkara ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka JFS yang merupakan Direktur/Komisaris PT MMS, dan DS yakni Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten.

Kepada JS tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.

“Tersangka JS berdasarkan surat keterangan dokter menerangkan yang bersangkutan saat ini menderita sakit penyakit dalam dan harus istirahat sampai 1 September 2025. Tersangka juga masih memerlukan perawatan,” terang Lukas Alexander Sinuraya.