Tembus Rp79 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Dievaluasi


Semarang, MBGtoday.com, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumanto angkat bicara soal tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dalam Kepgub Jateng Nomor 100.3.3.1/51 tahun 2025 tertuang aturan tunjangan perubahan bagi Ketua DPRD mencapai Rp79,63 juta per bulan. Kemudian wakil ketua Rp72,31 juta per bulan, dan anggota Rp47,77 juta per bulan. 

Anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp16,2 juta per bulan. Kepgub itu diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Adapun, dalam keputusan itu, seluruh biaya tunjangan DPRD Provinsi Jawa Tengah di bebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.

Sumanto menegaskan akan ada evaluasi besaran tunjangan perumahan dan transportasi itu secepatnya.

Sumanto memberi penegasan bahwa gaji termasuk tunjangan untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah pemerintah pusat atur.

“Tadi sudah ketemu Pak Gubernur untuk bahas tunjangan perumahan. Intinya Kamis, ada pengumpulan seluruh bupati/wali kota, Ketua DPRD, akan untuk menyamakan persepsi, karena ini adalah peraturan pemerintah. Gaji kita yang ngatur pemerintah pusat, maka nanti Kamis kita akan kumpul untuk mengevaluasi,” ujar Sumanto.