BPJPH Targetkan 300 Ribu Sertifikasi Halal di Jawa Tengah
Sertifikasi halal diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen, jika produk yang akan dikonsumsi itu halal.(IST)
Semarang, MBGToday.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan percepatan 300 ribu sertifikasi halal, untuk beragam bidang usaha di Jawa Tengah pada 2025.
Deputi Bidang Registrasi dam Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamat Burhanudin mengatakan, angka itu termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), baik pada usaha kuliner, kosmetik, maupun jasa lainnya.
Mamat menyebut, untuk pembiayaannya, 150 ribu bidang usaha difasilitasi oleh pemprov/pemda. Sedangkan pembiayaan lainnya didorong dengan stakeholder lain, seperti BUMD, BUMN, Baznas, dan lainnya.
"Secara nasional, iBPJPH menargetkan sebanyak 3,5 juta sertifikasi halal. Capaian saat ini 1,2 juta sertifikat. Sisanya, sebanyak 2,3 juta sertifikasi halal, akan diakselerasi dengan menggandeng pemerintah daerah," ungkap Mamat dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal Provinsi Jateng, di Semarang, Senin (2/6).
Menurut Mamat, akselerasi itu nantinya berdampak pada tumbuhnya perekonomian. Sebab, sertifikat halal akan memberikan kepastian kepada konsumen, jika produk yang akan dikonsumsi itu halal.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyatakan, sertifikasi produk halal sangat penting, terutama terkait tanggung jawab pemerintah, dalam memberikan jaminan keamanan produk halal kepada masyarakat.
Kasus viral kuliner nonhalal di Kota Surakarta baru-baru ini, lanjutnya, menjadi pembelajaran berharga, terhadap pentingnya jaminan produk halal. Apalagi, Pemprov Jateng sedang menggencarkan program ekonomi syariah, yang di dalamnya termasuk pariwisata ramah muslim.
"Pemprov Jateng akan membantu pembiayaan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM. Pemprov dapat mengupayakan dengan menggandeng Baznas ataupun CSR perusahaan," terangnya.
Sumarno juga mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar sertifikasi halal bisa difasilitasi pemerintah pusat secara gratis. Fasilitasi tersebut menjadi bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

