Angka IKLK Masuk Zona Pesimis Berpotensi Tekan Konsumsi Rumah Tangga


Jakarta, MBGtoday.com, Bank Indonesia (BI) belum lama ini mengumumkan Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) masuk zona pesimis sejak Mei 2025 lalu, dengan nilai 93,2% atau di bawah 100.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai turunnya angka ini menekan konsumsi rumah tangga, karena masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan uangnya. 

“Jika berlanjut, hal ini dapat melemahkan permintaan domestik dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9).

Diketahui, selain menurunnya IKLK, BI juga merilis penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2025 lalu ke level 117,2 dari sebelumnya 118,1 dibulan Juli. IKK digunakan untuk mengukur tingkat optimisme atau pesimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan masa depan.

“Meskipun masih di level optimis karena masih di atas 100, namun eksekutif perlu merespons terhadap penurunan IKK, karena angka 117,2 adalah yang terendah sejak September 2022 atau hampir tiga tahun terakhir," tegasnya.

Menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, melemahnya Indeks Keyakinan Konsumen akan berdampak pada melemahnya konsumsi masyarakat.

Oleh karena itu menurutnya, tugas dan pekerjaan rumah (PR) Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru lah untuk mengupayakan peningkatan konsumsi masyarakat dan daya beli. Pasalnya, berdasarkan kajian, jika konsumsi meningkat disebut investasi akan bergerak juga.

Anis berpandangan bahwa Menkeu bisa saja mengeluarkan kebijakan yang mendorong naiknya daya beli masyarakat atau konsumsi, salah satu solusinya adalah dengan menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Ditambahkannya, sejatinya fraksinya pernah menyampaikan Ide menaikan PTKP pada 2 tahun lalu. Kebijakan tersebut berpotensi mendorong perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.

“Pilihan kebijakan lainnya untuk menaikan optimisme konsumen menurut saya adalah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini adalah dengan beragam kebijakan fiskal ekspansif baik itu subsidi, pemotongan pajak, ataupun cash transfer,” tandasnya.