Sidang Kasus PPDS Undip, Saksi: Ada Upaya Hambat Pemeriksaan
Taufik Eko Nugroho bersama Sri Maryani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang. (IST)
Semarang, MBGToday.com, Kementerian Kesehatan mengungkap adanya upaya menghambat pemeriksaan dalam kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal itu diungkap Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang di Inspektorat Kemenkes Pamor Nainggolan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perundungan di program pendidikan itu dengan terdakwa Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6).
Menurut Pamor, upaya menghambat ini dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.
“Ada inisiatif terdakwa sebagai Kaprodi mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan,” ungkapnya.
Pamor juga menjelaskan tentang hasil investigasi soal penyebab kematian Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Undip Semarang yang diduga meninggal akibat bunuh diri.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut, juga diputar rekaman tentang upaya pengondisian yang dilakukan terdakwa dalam persidangan.
Beberapa arahan yang disampaikan terdakwa Taufik Eko, antara lain tentang upaya Kemenkes mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memaksa penanganan perkara ini agar diarahkan pada perundungan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Para peserta PPDS diminta untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah diganti.
Sebelumnya, Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023. Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.

