Ini Rekam Jejak ASN yang Dicopot Gubernur Bobby Nasution


Medan, MBGtoday.com, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. 

Pencopotan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. "Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, Rabu (24/9).

Herly disebut melakukan sejumlah pelanggaran. Herly disebut melakukan pungutan di luar ketentuan, mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.

Lalu, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non-ASN, dan tenaga outsourcing. Kemudian, bermain handphone saat Bobby memberikan arahan serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.

“Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main HP saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi," jelasnya.