Menkeu Purbaya Terus Kejar 200 Pengemplang Pajak


Jakarta, MBGtoday.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada 200 wajib pajak yang tercatat sebagai pengemplang pajak. 

Mereka diminta melunasi tunggakan dengan nilai total Rp60 triliun dalam waktu satu minggu.Wajib pajak tersebut sudah berstatus hukum tetap (inkrah), sehingga menurut Purbaya tidak ada alasan untuk menunda pembayaran.

“Kemarin saya bilang, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200 (wajib pajak) yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9).

Purbaya menegaskan, bila 200 pengemplang itu tetap tidak melunasi, maka konsekuensinya akan sangat berat. Karena itu, ia meyakini dana Rp60 triliun tersebut akan masuk ke kas negara tahun ini.

"Pasti masuk (bayar tunggakan pajak ke negara). Kalau enggak dia susah hidupnya di sini," ujarnya.

Adapun hingga 31 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target dalam outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

Dengan tambahan Rp60 triliun dari tunggakan ini, Purbaya optimistis target penerimaan bisa lebih dekat tercapai.

Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah memberi kemudahan bagi wajib pajak yang taat. Ia bahkan menyiapkan kanal pengaduan khusus jika ada kasus pemerasan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak, meras-meras itu," tuturnya. 

Selain itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menutup celah kebocoran penerimaan negara. Menurut Purbaya, potensi kebocoran ini nilainya bisa lebih besar dari Rp60 triliun tunggakan pajak yang kini dikejar.

"Ada, ada yang besar sekali tapi belum selesai saya buka. Jadi target defisit (APBN 2025) aman," tukasnya.