Rumah Sakit Jangan Semena-mena Batasi Masa Rawat Inap Pasien JKN
Jakarta, MBGtoday.com, Rumah sakit diingatkan untuk tidak semena-mena membatasi masa rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur pembatasan jumlah hari rawat inap, sehingga tindakan rumah sakit yang mempercepat pemulangan pasien berpotensi membahayakan keselamatan.
“Banyak kasus pasien baru dirawat tiga hari lalu dipaksa pulang, padahal masih dalam kondisi sakit. Bahkan ada pasien yang kemudian meninggal karena penanganan tidak tuntas. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Irma, Kamis (25/9).
Irma mencontohkan, ada pasien di Medan yang dipaksa pulang oleh rumah sakit meskipun masih dalam kondisi menggunakan infus.
Setelah dirinya melakukan intervensi, pasien akhirnya bisa tetap dirawat, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia.
“Rumah sakit tidak boleh hanya berpikir soal risiko atau keuntungan. Sumpah dokter itu menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menyinggung masalah diagnosa yang tidak akurat. Menurutnya, banyak pasien meninggal akibat salah diagnosa awal, seperti kasus pasien sesak napas yang langsung dipulangkan, tetapi ternyata terkena serangan jantung.
Irma meminta PERSI menindak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk, serta BPJS Kesehatan memastikan kontrak kerja sama hanya dengan rumah sakit yang memenuhi standar.
“BPJS adalah program kesehatan yang luar biasa bagi rakyat. Jangan sampai dikorbankan karena pelayanan rumah sakit yang tidak profesional,” ujarnya.

