BGN Nonaktifkan 56 SPPG, Imbas Kasus Keracunan
Jakarta, MBGtoday.com, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari imbas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan BGN tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.
"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," tegas Nanik, Selasa (30/9).
Beberapa dapur layanan MBG yang dinonaktifkan antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).
Wakil Kepala BGN menambahkan puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil pemeriksaan bakal menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.
"BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga," tutur Wakil Kepala BGN.
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden dari kemarin memang memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat detail bahkan sangat teknis. Misalnya, berkenaan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan,” ujar Mensesneg.
Mensesneg menambahkan, di dalam ratas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan mengenai sejumlah langkah yang telah dirumuskan untuk memperkuat tata kelola program MBG.
“Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” imbuh Mensesneg.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila muncul potensi masalah serupa di kemudian hari.
"BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat," kata Hida.

