Senior Mahasiswa PPDS Anestesiologi Undip Divonis 9 Bulan Penjara


Semarang, MBGtoday.com, Mahasiswa senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra, divonis sembilan bulan penjara. 

Zara terbukti memeras juniornya, salah satunya Aulia Risma Lestari yang kini sudah meninggal.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Muhammad Djohan Arifin, saat membaca amar putusan menyatakan terdakwa Zara terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan bulan," kata Hakim dalam sidang Rabu (1/10).

Meski demikian, vonis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menghendaki agar terdakwa Zara dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menetapkan hukuman yang dijatuhkan, dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini telah dijalani terdakwa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Zara tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Sehingga hal itu dipandang sebagai pertimbangan memberatkan putusan.

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan dan ia belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Terdakwa Zara mulai ditahan per 15 Mei 2025 saat kasusnya dilimpahkan ke penuntut umum. Artinya, ia sudah menjalani kurungan selama 4,5 bulan.

Jika tidak ada upaya hukum lanjutan dan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka praktis terdakwa Zara tinggal menjalani 4,5 bulan sisanya. Itu belum memperhitungkan kemungkinan adanya remisi saat berada di lapas.

Adapun penasihat hukum terdakwa, masih belum menerima atau menolak putusan. "Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” jawabnya.