Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Jawa Tengah, Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar


Jajaran Bareskrim Polri saat memberikan keterangan sejumlah kasus. (Dok.Polri)

Jakarta, MBGToday.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Suwandono menambahkan, kasus ini bermula dari komplain pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mendapati adanya pihak lain melakukan penambangan di wilayah IUP miliknya.

“Otomatis mereka marah, akhirnya memberikan laporan ke kita. Kemudian, kita lakukan penindakan. Pada saat itu (27 Mei 2025) ada koordinator lapangannya,” jelas Edy.

Menurut Edy, penambangan ilegal dilakukan secara perorangan, bukan korporasi. Pasir hasil tambang diduga dijual ke toko-toko bangunan atau ke pihak-pihak yang membutuhkan pasir dalam jumlah banyak.

“Ini yang masih kita dalami terus karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Begitu juga kepada si pemodal, jadi masih kami kembangkan ini mau diarahkan ke mana,” tukasnya.