Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka
Jakarta, MBGtoday.com, Polisi mengungkap bahwa Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, tersangka mencemarkan nama baik pria yang akrab disapa RK itu dengan menyebar isu perselingkuhan.
“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (20/10).
Agung menerangkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan Lisa Mariana pun sudah dikirimkan kepadanya.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat (17/10/25) malam,” jelasnya.
Lisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan, atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama dan atau fitnah.
Diketahui, Lisa Mariana pun dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri Senin (20/10) pukul 11.00 WIB hari ini.
Namun, kuasa hukum Lisa mengajukan penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan karena Lisa disebut sedang sakit.

