Eks Wali Kota Bamban Divonis Penjara Seumur Hidup
Manila, MBGtoday.com, Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan manusia yang terkait dengan pengoperasian salah satu pusat penipuan terbesar di Filipina.
Putusan tersebut diumumkan setelah Alice Guo yang sempat ditangkap di Tangerang, Banten, untuk kemudian menjalani proses hukum panjang.
Dilansir dari BBC, Kamis (20/11/2025), Alice Guo dan tiga terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta Peso atau setara dengan Rp566 juta.
Kasus besar yang menjerat Alice Guo bermula saat pihak berwenang Filipina menggerebek sebuah kompleks penipuan berskala masif di Bamban, kota tempatnya menjabat sebagai wali kota.
Dari lokasi tersebut, sebanyak 800 warga Filipina dan warga negara asing (WNA) berhasil diselamatkan. Guo sempat membantah seluruh tuduhan dan melarikan diri selama beberapa minggu sebelum akhirnya ditangkap.
Meski telah dijatuhi hukuman seumur hidup, Alice Guo masih harus menghadapi setidaknya lima kasus hukum tambahan, termasuk dakwaan pencucian uang. Hingga kini belum ada keterangan apakah Guo akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Alice Guo terpilih menjadi wali kota Bamban pada 2022 dan sempat dipandang sebagai sosok pemimpin yang peduli.
Namun pada 2024, kota tersebut mendadak menjadi perhatian nasional setelah terungkap adanya pusat penipuan yang menyamar sebagai operasi kasino daring (Pogo), yang melayani klien dari Tiongkok daratan di mana perjudian ilegal.
Awalnya, Alice Guo mengaku, tidak mengetahui keberadaan kompleks tersebut, tetapi penyelidikan menunjukkan sebaliknya.
Investigasi Senat Filipina menemukan sejumlah kejanggalan, yaitu kompleks penipuan itu dibangun di atas tanah yang sebelumnya dimiliki Alice Guo, kemudian riwayat hidupnya tidak sesuai klaim.
Ia ternyata berasal dari Tiongkok, bukan lahir di Filipina seperti yang dinyatakan. Sidik jarinya cocok dengan warga negara Tiongkok bernama Guo Hua Ping. Temuan ini membuatnya segera dicopot dari jabatan wali kota.
Setelah menghilang pada Juli 2024, Alice Guo menjadi buron internasional hingga operasi pencarian dilakukan di empat negara.
Pada September 2024, ia ditemukan dan ditangkap di Indonesia, lalu diekstradisi ke Filipina. Pemerintah Filipina juga membatalkan paspor miliknya.

