Ketua MA: Kepercayaan Publik tidak Tumbuh dari Retorika 


Jakarta, MBGToday.com, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), Rabu (2/7).

Keempat pejabat yang dilantik adalah, Dr. Ahmad Fathoni, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, serta Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan sumpah yang diucapkan, tersimpan amanah, untuk mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Kepercayaan publik adalah fondasi moral dari setiap lembaga hukum. Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa dan marwah institusi yang kita banggakan ini. 

“Maka dari itu, tugas saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding,  sebagai voorpost Mahkamah Agung, tidak hanya melakukan pembinaan secara teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui sikap, keteladanan, dan integritas pribadi,” ujar Sunarto.

Lebih lanjut, kepercayaan publik bukan berarti peradilan harus memuaskan semua pihak, sebab apapun putusan yang kita buat, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. 

“Tapi yang kita kepercayaan yang kita maksud adalah, sebuah garansi bahwa proses peradilan yang berjalan di satker-satker di bawah kepemimpinan saudara, benar-benar dijalankan dengan penuh integritas, mandiri, adil dan professional,” jelasnya.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak tumbuh dari retorika, tetapi lahir dari tindakan nyata. Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maka berada di garda terdepan, dalam memberikan keteladanan dalam integritas.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpesan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik, agar memantapkan diri, dengan tidak melakukan tindakan tercela, menghindari  pelayanan yang bersifat transaksional, yang dapat menciderai marwah peradilan di mata masayarakat. 

“Jangan sampai, peradilan yang semestinya menjadi tumpuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah, justru berubah menjadi sumber masalah,” tegasnya.