Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara


Jakarta, MBGToday.com, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7), jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama  7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan  pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat  membacakan tuntutan.

JPU meyakini Hasto bersalah dan turut serta menyokong dana suap kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dalam pembacaan tuntutan  tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana  korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam  Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.