Praktik Perkawinan Tidak Tercatat Menjadi Tantangan
Jakarta, MBGtoday.com, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target.
“Angka nasional kita sudah di 5,9%. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74%, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Rabu (25/2).
Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan serius, terutama terkait praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak tercatat secara resmi.
“Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Perkawinan anak tanpa pencatatan resmi menyulitkan negara dalam menjamin hak-hak tersebut.
“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.
Data menunjukkan, pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan saat ini, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.
“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
“Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” tegasnya.
Namun demikian, Woro menekankan bahwa pendekatan pencegahan harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap wajib memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Ia juga menyoroti dampak serius perkawinan anak, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8%, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.
“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.
Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian penting dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA).
Strategi tersebut mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Ia menekankan peran strategis para fasilitator dalam pencegahan dan deteksi dini kasus perkawinan anak.
Fasilitator diharapkan mampu melakukan sosialisasi secara masif, mengidentifikasi kelompok rentan, membuka kanal pengaduan, serta memberikan konseling dan rujukan yang tepat.

