Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Masuk Penjara
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) sekira pukul 17.10 WIB.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sony dan Lodewyk keluar dari gedung Kejagung beberapa saat usai Dadan masuk mobil tahanan.
Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia hanya tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Dadan sendiri dibawa Kejagung setelah pada Rabu (3/6) dini hari. Setelahnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Selain Presiden juga mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan informasi bahwa Dadan dicopot dari jabatannya diduga berkaitan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung.

