Dadan Cs Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN hingga Sepatu


Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti sejumlah pengadaan bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), selain insentif MBG.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pengadaan 21.801 unit motor listrik memakang anggaran senilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up. Selanjutnya 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkap Syarief, Rabu (3/6).

Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Syarief menjelaskan, proses pengadaan barang secara melawan hukum oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Hal tersebut menyebabkan pengadaan barang dan jasa oleh BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.