KPK Ciduk Bupati Langkat Syah Afandin
Langkat, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah.
Kali ini, KPK menangkap Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin alias Ondim.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan Syah Afandin diringkus dalam OTT di Sumatera Utara pada Kamis (2/7).
Hingga Jumat (3/7), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Syah Afandin bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik KPK.
Pada Pilkada Langkat 2024, Syah Afandin kembali maju, kali ini sebagai calon bupati Langkat untuk masa jabatan 2025-2030.
Ia berpasangan dengan Tiorita Surbakti, politikus Partai Golongan Karya (Golkar). Pasangan tersebut memperoleh 216.918 suara atau 55,37% dari total suara sah.
Setelah memenangkan Pilkada, Syah Afandin resmi dilantik sebagai bupati Langkat pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Sejak saat itu, ia memimpin Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2030.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan status Syah Afandin alias Ondim sebagai ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah bupati Langkat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
PAN menegaskan kasus hukum yang menjerat Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan partai.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus hukum yang menjerat Syah Afandin.
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

