Repatriasi Arsip Sejarah Indonesia Perlu Percepatan
Jakarta, MBGtoday.com, Upaya pengembalian artefak budaya dari luar negeri dinilai perlu diiringi dengan percepatan repatriasi arsip sejarah Indonesia yang masih tersimpan di Belanda.
Arsip-arsip tersebut dipandang memiliki nilai penting untuk memperkuat rekonstruksi sejarah nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber primer yang kredibel.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, isu repatriasi tidak seharusnya hanya berfokus pada pengembalian benda-benda cagar budaya, tetapi juga mencakup arsip-arsip yang menjadi bagian penting dari sejarah benda tersebut.
"Kita beberapa tahun belakangan ini lagi ramai isu repatriasi. Di Belanda selain mengembalikan barang-barang museum, juga ada pembicaraan merepatriasi arsip yang sekarang tahapnya baru Advice Committee. Nah arsip-arsip ini, apakah Arsip Nasional juga sudah melakukan sesuatu untuk ini?" ujar Bonnie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).
Menurut Bonnie, setiap benda cagar budaya memiliki dokumen pendukung yang menyimpan informasi mengenai asal-usul, perpindahan, hingga proses pengelolaannya. Karena itu, pengembalian arsip dinilai sama pentingnya dengan pemulangan koleksi fisik.
Ia mencontohkan sejumlah koleksi bersejarah seperti keris yang masih memiliki arsip di Belanda. Menurutnya, ANRI perlu mengupayakan agar arsip tersebut dapat diperoleh, setidaknya dalam bentuk salinan digital apabila pengembalian fisik belum memungkinkan.
"Misalkan keris, keris itu kan ada arsipnya. Arsipnya dicari tahu tidak? Diambil tidak ke Belanda? Minimal punya kopinya. Kalau saya sih minta ambil saja, ambil. Terus pengetahuannya dibuka ke publik," tegasnya.
Selain mendorong percepatan repatriasi arsip, Bonnie juga meminta ANRI memperluas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, fungsi arsip nasional tidak hanya sebagai lembaga penyimpan arsip statis untuk kebutuhan pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat layanan publik yang membuka akses terhadap sumber sejarah.
Ia menilai digitalisasi arsip harus diikuti dengan kemudahan akses bagi masyarakat, peneliti, mahasiswa, hingga komunitas sejarah agar dokumen-dokumen penting tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan.
"Kalau kita baca Undang-Undang Arsip, kan ada salah satu poinnya pelayanan publik. Jadi Arsip itu bukan sekadar lembaga penyimpanan arsip statis yang pelayanannya cuma melayani mitranya di pemerintahan, tapi ke publik. Maka pelayanan Arsip Nasional kepada publik juga harus ditingkatkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bonnie menyoroti pentingnya pendokumentasian sejarah dari perspektif masyarakat. Menurutnya, proses penciptaan arsip tidak boleh hanya berorientasi pada tokoh-tokoh elite, tetapi juga harus merekam pengalaman komunitas dan masyarakat di berbagai daerah.
Ia mengusulkan agar ANRI mengembangkan program dokumentasi sejarah yang lebih inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga memori kolektif bangsa dapat terdokumentasi secara lebih utuh.
"Jangan lagi elitis. Lebih ke bawah lagi, ke komunitas, karena sejarah itu kan punya rakyat. Maka bisa tidak dibuat kegiatan untuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa bersejarah dari level yang lebih bawah, sehingga lebih merangkul berbagai elemen masyarakat," katanya.
Melalui langkah tersebut, Bonnie berharap upaya pelestarian arsip nasional tidak hanya berfungsi menjaga dokumen sejarah, tetapi juga memperkuat literasi sejarah publik sekaligus mendukung pelestarian cagar budaya berbasis pengetahuan yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat

