Staf KPK Ikut Jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan bupati bernama Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan kasus ini terbagi dalam dua klaster. Dia menerangkan, perkara klaster pertama adlaah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta.
"Sementara, klaster kedua adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ungkapnya, Kamis (30/7).
Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” ucap dia.
KPK sendiri juga menyita uang tunai sebanyak Rp2,7 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang digelar sejak Selasa, 28 Juli 2026.
Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Budi mengatakan duit itu disimpan dalam beberapa tempat seperti tas dan koper. "Jadi uang-uang yang ditampilkan ini sejumlah Rp2,7 miliar," ucap Budi.
Budi membeberkan rincian penyitaan uang tersebut yakni sebesar Rp 461 juta ditemukan penyidik di Jakarta saat menangkap Anom, serta Rp1,2 miliar yang ditemukan KPK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat menangkap Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

