Aktor Utama Karhutla Harus Diungkap
Jakarta, MBGToday.com, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang mulai kembali marak terjadi.
Puan pun menegaskan penangkapan puluhan tersangka pembakaran lahan gambut oleh Polri pada semester pertama tahun ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.
Meski begitu, Puan menyatakan penegakan hukum semata tidak cukup untuk mengatasi masalah kebakaran lahan gambut yang terjadi setiap tahun dan menimbulkan dampak sosial serta lingkungan yang luas.
“Kebakaran lahan gambut atau karhutla tidak hanya merusak ekosistem yang vital bagi penyerapan karbon dan pengendalian iklim, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).
Atas dasar itu, katanya, penanganan karhutla atau pembakaran lahan gambut harus berbasis pada keadilan sosial dan tata kelola berkelanjutan. “Sehingga masalah ini tidak berulang setiap tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan data kebakaran di Riau sebanyak 790 titik panas yang terdeteksi dengan 27 titik api aktif atau meningkat tajam dengan luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam terakhir.
Data Kementerian Kesehatan juga mencatat lebih dari setengah juta kasus ISPA terjadi akibat kabut asap yang mengganggu kualitas hidup dan pendidikan anak-anak di Sumatera dan Kalimantan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal kesejahteraan rakyat yang harus menjadi perhatian utama,” ungkap Puan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menyatakan sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga secara sengaja membakar lahan mineral dan gambut di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Penetapan puluhan tersangka itu berdasarkan penindakan yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum atas 35 kejadian dilaporkan.
Puan lantas menyoroti mayoritas pelaku yang ditangkap adalah petani kecil dan masyarakat lokal yang sering kali menjadi korban dari ketimpangan sistem agraria. Sementara itu di sisi lain, izin pembukaan lahan oleh korporasi besar di kawasan gambut seringkali luput dari pengawasan dan penegakan hukum.
“Ketidakadilan ini harus dihentikan. Kita harus mengetahui siapa sebenarnya aktor utama di balik kebakaran ini dan apa langkah konkret yang diambil untuk menindak pelaku yang sering melakukan pembakaran sebagai metode pembersihan lahan,” bebernya.
Sebagai solusi, mantan Menko PMK itu mendorong agar penanganan kebakaran lahan gambut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap perorangan yang terlibat. Menurut Puan, penanganan karhutla juga perlu dilakukan melalui reformasi tata kelola agraria yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
“Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini kebakaran, mengaudit izin korporasi secara menyeluruh, serta menerapkan sertifikasi komoditas bebas bakar untuk melindungi reputasi ekspor Indonesia dan mendorong industri yang ramah lingkungan,” tandasnya.

