Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Ditahan


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Selain Sodiq, adapula Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menyebut, konstruksi perkaranya bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak Unsoed. 

Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/ gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster. 

Klaster pertama, pada Agustus 2026, Norman Arie atas sepengetahuan Sodiq, melalui perantara Dian dan Adhi, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. 

Namun, setelah permintaan tersebut dipenuhi, calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan tidak lulus. Sehingga orang tua tersebut meminta pengembalian uang. 

"Permintaan itu dipenuhi oleh NAP atas sepengetahuan ASO, dengan meminjam uang kepada pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed," ujar elaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8).

Pada klaster kedua, ASO memberi arahan kepada MYN dengan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. 

"Dimana, MYN atas sepengetahuan ASO, memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi senilai Rp680 juta. MYN juga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO," terang Husein.

Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar, yang dilaporkan pada ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik”, pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.  

"Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang kurang lebih senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.