Nadiem Makarim Tetap Divonis Bersalah dalam Sidang Banding


Jakarta, MBGtoday.com, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, dalam sidang, Kamis (24/9).

Majelis hakim juga mengubah besaran denda pengganti kurungan serta uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Sementara itu, sejumlah pertimbangan hukum dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap dipertahankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Subachran Hardi.

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. 

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sekitar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.

Kini, melalui putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah pidana penjara menjadi sembilan tahun. Denda tetap Rp1 miliar, tetapi subsider kurungan berkurang menjadi 140 hari. 

Uang pengganti juga berubah menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara.