Super Cepat, Suyudi Ario Seto Langsung Dilantik Sebagai Kapolri


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Rapat Paripurna ke-8. 

Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. 

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Persetujuan diberikan secara aklamasi setelah Suyudi memaparkan visi, arah transformasi, dan program prioritas yang akan dijalankannya apabila dipercaya memimpin Polri.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Mengawali rapat, ia menjelaskan Komisi III telah menerima penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri serta akan mendengarkan pokok-pokok gagasan yang dibawa Suyudi dalam memimpin Korps Bhayangkara.

“Pada hari ini kita ingin mendengar isi-isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

Memasuki sesi pemaparan, Suyudi mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ sebagai arah kepemimpinannya. Ia menegaskan transformasi Polri tidak berarti memulai kembali institusi dari awal setiap terjadi pergantian Kapolri. 

Program dan kebijakan terdahulu yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sementara yang belum optimal akan diperbaiki dan penyimpangan terhadap hukum maupun etika akan dikoreksi.

Suyudi juga secara terbuka menyinggung kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, kritik berbasis fakta tidak seharusnya ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Ia menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari pembenahan Polri.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya ialah fenomena no viral, no justice. Suyudi menilai laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral. Ia menginginkan pola penanganan laporan bergerak dari ‘menunggu viral’ menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum.

Usai mendapat persetujuan dari DPR, Presiden Prabowo Subianto langsung melantik Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.